Pernyataan Sikap Koalisi Damai
Pada 13 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Keputusan (SK)
Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian. SK ini menetapkan bahwa
konten yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai
“konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” dan mewajibkan
platform digital memblokir konten dalam waktu paling lambat empat jam setelah
menerima perintah dari Menteri.
Melihat rumusan SK ini, Koalisi Damai menilai justru terdapat tendensi untuk mengontrol
arus informasi dan membatasi kritik terhadap kinerja pemerintah. Telah banyak korban
dari pemberlakuan SK ini, seperti konten kritik kepada program makan siang gratis dan
konten yang memberitakan investigasi kasus Andrie Yunus.
Koalisi Damai secara tegas mengkritisi hadirnya SK 127/2026 yang cacat secara formil,
tidak memiliki kepastian hukum yang jelas, mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,
dan membuka pintu bagi pembungkaman ekspresi yang sah di ruang digital.
Mengapa SK ini cacat formil?
Pertama, SK ini berdiri di atas fondasi hukum yang belum selesai. SK 127/2026
merujuk PP No. 71 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar hukumnya. Namun PP tersebut
lahir dari UU ITE versi lama (UU No. 16 tahun 2016) dan mendefinisikan “meresahkan
masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” sebagai “antara lain, informasi dan/atau
fakta yang dipalsukan”. Definisi ini tidak lengkap dan berpotensi digunakan dengan
sewenang-wenang. Bahkan pemerintah sendiri, melalui Kemenko Polkam, mengakui
pada Agustus 2025 bahwa definisi “meresahkan” dalam PP 71 masih kabur dan perlu
diperjelas. Ketika UU ITE direvisi melalui UU No. 1 Tahun 2024, PP 71 semestinya ikut
disesuaikan. Namun, sampai SK ini diterbitkan, revisi itu belum selesai. SK yang
bersandar pada PP yang diakui bermasalah oleh pembuatnya sendiri tidak memiliki dasar
hukum yang sah.
Kedua, SK ini mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Sepanjang 2023–2025, MK
telah menjatuhkan tiga putusan yang mereformasi penafsiran pasal-pasal kunci UU ITE:
Putusan MK 78/PUU-XXI/2023 (menghapus pasal berita bohong), Putusan MK
105/PUU-XXII/2024 (memperketat unsur ujaran kebencian, yakni harus substantif,
disengaja, ditujukan ke publik, dan menimbulkan risiko nyata), serta Putusan MK
115/PUU-XXII/2024 (membatasi delik hoaks hanya pada kerusuhan di ruang fisik, bukan
digital). SK 127/2026 tidak mencerminkan satu pun dari perkembangan konstitusional ini
dan justru meluaskan kembali kewenangan yang telah dipersempit MK.
Ketiga, SK bukan instrumen yang tepat untuk menetapkan norma yang mengikat
publik. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan beserta perubahannya, SK adalah produk penetapan
(beschikking), bukan peraturan (regeling). Menetapkan kategori hukum baru yang
mengikat platform dan warga negara adalah pembentukan norma, yang tidak dapat
dilakukan melalui SK.
Mengapa SK ini berbahaya?
Tidak ada definisi yang jelas. SK tidak mendefinisikan “disinformasi” maupun “ujaran
kebencian” secara konkret dan terukur. Tanpa kriteria yang jelas, kewenangan
pemblokiran sepenuhnya bertumpu pada diskresi pemerintah. Hal ini rawan digunakan
untuk membungkam kritik dan pendapat yang sah.
Empat jam tanpa due process. Kewajiban platform memblokir konten dalam empat jam
tidak disertai mekanisme keberatan, banding, atau notifikasi kepada pemilik konten
sebelum penghapusan dilakukan. Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta standar kebebasan berekspresi
internasional.
Sistem SAMAN tanpa akuntabilitas. Pengawasan diserahkan kepada Sistem Kepatuhan
Moderasi Konten (SAMAN) tanpa penjelasan mekanisme, kriteria penilaian, atau jalur
banding yang terbuka untuk publik. Dengan demikian, sistem ini bukanlah sistem yang
akuntabel karena bersifat tertutup tanpa transparansi publik.
Desakan Koalisi Damai
- Koalisi Damai mendesak Menteri Komunikasi dan Digital mencabut Keputusan
Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran
Kebencian. - Koalisi Damai mendesak pemerintah menata ulang kebijakan moderasi konten. Ini
perlu dilakukan melalui menyusun PP (revisi PP 71/2019) sebagai turunan UU ITE
No. 1 tahun 2024, yang juga akan merevisi Permenkominfo No. 5 tahun 2020.
Moderasi konten seharusnya bukan dipahami sebatas monitoring dan
penghapusan konten-per-konten, tapi sebagai tata kelola dengan pendekatan
sistem yang mengatur transparansi dan akuntabilitas PSE, terutama PSE
berdampak besar. - Koalisi Damai mendesak revisi PP 71/2019 dilakukan secara partisipatif dan
transparan, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan
industri, serta secara eksplisit mengacu pada putusan MK 78/2023, 105/2024, dan
115/2024. - Koalisi Damai mendesak agar setiap kebijakan moderasi konten di masa depan
wajib menyertakan definisi yang jelas dan terukur, mekanisme keberatan dan
pemulihan yang adil bagi pemilik konten, serta sistem pengawasan yang
transparan dan dapat diuji publik.
Jakarta, 8 April 2026
Kontak media:
● Bayu Wardhana – AJI Indonesia (+62 817-128-615)
● Balqis Zakkiyah – SAFEnet (+62 812-8514-838
Tentang Koalisi Damai
Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) adalah koalisi
yang beranggotakan 16 organisasi masyarakat sipil dan dibentuk untuk melawan ujaran
kebencian dan disinformasi sambil memperjuangkan tata kelola ruang digital yang
demokratis dan berbasis hak asasi manusia.
Anggota Koalisi Damai
● AJI Indonesia
● AMSI
● CfDS UGM
● CSIS Indonesia
● ECPAT Indonesia
● ELSAM
● ICT Watch
● Jaringan Gusdurian
● LP3ES
● Mafindo
● SAFEnet
● Yayasan Tifa
● Perludem
● PR2Media
● Remotivi
● Wikimedia Indonesia