Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia

Hentikan Pembiaran Ajakan Kekerasan terhadap Komunitas LGBTIQ di Ruang Digital

Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mengecam meningkatnya penyebaran ujaran kebencian, hasutan kekerasan, dan kampanye persekusi terhadap komunitas LGBTIQ di berbagai platform digital. Dalam beberapa pekan terakhir, ruang digital Indonesia dipenuhi konten yang secara terbuka mendorong kekerasan terhadap individu yang dianggap sebagai bagian dari komunitas LGBTIQ, mulai dari slogan “Lindas Boti”, ajakan memukul atau menyerang ketika bertemu di ruang publik, hingga pembentukan akun dan grup yang secara terorganisir mengampanyekan kebencian dan persekusi.

Yang lebih mengkhawatirkan, konten-konten tersebut tidak hanya beredar luas, tetapi juga memperoleh ruang untuk terus direplikasi melalui akun dan grup baru setiap kali akun sebelumnya ditindak. Pembiaran terhadap pola ini menunjukkan bahwa mekanisme moderasi platform digital belum mampu merespons ancaman yang bersifat sistemik. Ketika ajakan kekerasan dapat terus dipublikasikan, dibagikan, dan diperkuat oleh algoritma, maka platform tidak lagi sekadar menjadi medium komunikasi, tetapi juga berisiko menjadi sarana yang memfasilitasi normalisasi kekerasan terhadap kelompok rentan. Mengandalkan penghapusan setelah konten tersebut “viral” atau setelah menerima laporan dari pengguna tidaklah cukup.

Sebagai entitas bisnis, platform memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia sesuai dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights. Ajakan untuk melakukan kekerasan bukanlah bentuk kebebasan berekspresi. Tidak ada ruang bagi seruan untuk memukul, menyerang, mempersekusi, atau merendahkan martabat seseorang karena identitas maupun identitas yang dipersepsikan. Pembiaran terhadap konten semacam ini hanya akan memperbesar risiko terjadinya kekerasan di dunia nyata dan mempersempit ruang aman bagi kelompok minoritas serta para pembela hak asasi manusia.

Pelapor Khusus PBB mengidentifikasi pola dalam serangan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk diantaranya menjadikan kebebasan berekspresi sebagai senjata (weaponizing freedom of expression) untuk melegitimasi ujaran kebencian dan hasutan kekerasan terhadap kelompok rentan. Pola ini tercermin dalam gelombang konten yang mendorong kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ di ruang digital, mulai dari slogan yang mengajak menyerang secara fisik hingga pembentukan akun dan grup yang secara terorganisir mengampanyekan kebencian dan persekusi (1).

Hal itu melanggar Pasal 242 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang menyatakan “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal ini merupakan pasal progresif yang berangkat dari evaluasi penerapan pasal kebencian berbasis SARA, dimana Antargolongan seringkali diterapkan sesuai kepentingan kekuasaan dan mayoritas saja. Padahal, melihat sejarahnya pasal ini adalah pasal mengenai hatespeech sesungguhnya yang ditujukan menjadi pelindung bagi kelompok minoritas berdasarkan identitas. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan kebencian yang berakibat kekerasan kepada kelompok tertentu atau yang terburuk, genosida. Disusun berdasarkan enam ambang batas sebagaimana pada Rabat Plan of Actions, ajakan permusuhan hingga melakukan persekusi seharusnya dilakukan penurunan konten secara tegas dan tanggungjawab hukum pidana bagi pelakunya.

Hak atas hidup dan mendapatkan rasa aman juga jelas diatur pada konstitusi, yakni Pasal 28A UUD NRI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Oleh karena itu, pembiaran yang dilakukan oleh negara dan platform media sosial adalah bentuk pelanggaran hak yang sangat fundamental sebagaimana diatur pada konstitusi dan pelanggaran terhadap kemanusiaan.

Sejak kampanye “Boti Hunter” dan “Lindas Boti” marak berlangsung, telah terjadi persekusi yang melibatkan kekerasan fisik terhadap kelompok minoritas gender.

Atas dasar itu, Koalisi Damai mendesak:

  1. Perusahaan platform digital, khususnya Meta, TikTok, dan platform lainnya, untuk segera menghentikan pendekatan moderasi yang semata-mata bergantung pada pelaporan pengguna. Platform harus secara proaktif mendeteksi, menghapus, dan mencegah kemunculan kembali akun, grup, maupun jaringan yang secara berulang menyebarkan ajakan kekerasan dan mengorganisasi persekusi terhadap komunitas LGBTIQ. Komitmen terhadap hak asasi manusia tidak boleh berhenti pada kebijakantertulis, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan cepat dan efektif untuk mencegah kerugian yang dapat diperkirakan (foreseeable harm).
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk tidak membiarkan ajakan kekerasan di ruang digital berlangsung tanpa konsekuensi hukum. Aparat penegak hukum harus menyelidiki akun-akun yang secara eksplisit menghasut publik untuk melakukan kekerasan terhadap individu atau kelompok tertentu serta menerapkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 242 KUHP tentang penyebaran ujaran kebencian, apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penegakan hukum harus diarahkan pada pelaku hasutan kekerasan, bukan terhadap kelompok yang menjadi sasaran kebencian.
  3. Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah koordinatif dalam merespons meningkatnya konten hasutan kekerasan berbasis identitas di ruang digital dengan mengedepankan pendekatan hak asasi manusia. Komdigi perlu membangun mekanisme koordinasi yang melibatkan Komnas HAM, masyarakat sipil, dan platform digital untuk mengidentifikasi pola penyebaran konten yang menghasut kekerasan terhadap kelompok rentan serta memastikan respons yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Koalisi Damai menegaskan bahwa kegagalan platform digital memoderasi konten berbahaya dan kegagalan negara menegakkan hukum terhadap pelaku hasutan kekerasan akan memperkuat impunitas di ruang digital. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi tempat lahir dan berkembangnya kampanye yang melegitimasi kekerasan terhadap kelompok mana pun.

Jakarta, 21 Juli 2026

Kontak media:

● AJI Indonesia (0817-128-615)

● SAFEnet (0817-9323-375)

(1) Lihat dalam A/HRC/62/67

Tentang Koalisi Damai

Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) adalah koalisi yang beranggotakan 16 organisasi masyarakat sipil dan dibentuk untuk melawan ujaran kebencian dan disinformasi sembari memperjuangkan tata kelola ruang digital yang demokratis dan berbasis hak asasi manusia.

Anggota Koalisi Damai

● AJI Indonesia

● AMSI

● CfDS UGM

● CSIS Indonesia

● ECPAT Indonesia

● ELSAM

● ICT Watch

● Jaringan Gusdurian

● LP3ES

● Mafindo

● SAFEnet

● Yayasan Tifa

● Perludem

● PR2Media

● Remotivi

● Wikimedia Indonesia

Share

Related Posts